Pendaftaran Penerimaan Memori/Kontra Memori Kasasi

  1. Memori/Kontra Memori Kasasi
  2. Softcopy Memori/Kontra Memori Kasasi

  1. Petugas PTSP Kepaniteraan perdata menerima memori/kontra memori kasasi dan softcopy memori/kontra memori kasasi;
  2. Petugas Meja PTSP Kepaniteraan Perdata memeriksa memori/kontra memori kasasi dan softcopy memori/kontra memori kasasi sesuai checklist, apabila berkas sudah lengkap maka checklist tersebut ditandatangani oleh Petugas PTSP dan diketahui oleh Panitera Muda Perdata;
  3. Selanjutnya Petugas PTSP Kepaniteraan Perdata membuatkan Tanda Terima Memori/Kontra Memori Kasasi kemudian ditandatangani oleh Pemohon Kasasi/Termohon Kasasi dan ditandatangani oleh Panitera;
  4. Memori/Kontra Memori kasasi distempel kemudian ditandatangani oleh Panitera;
  5. Petugas PTSP Kepaniteraan Perdata menyerahkan Tanda Terima dan Memori/Kontra Memori Kasasi kepada Pemohon kasasi/Termohon kasasi, masing-masing sebanyak 1 (satu) rangkap;

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Menerima Memori/Kontra Memori Kasasi

Petugas Meja Pengaduan: Fajar, S.H. Inovasi Friend (Fast Response Ketua Pengadilan): 0811-406-5555 (WahatApp) Inovasi Pengaduan online pada  website Pengadilan Negeri Parepare www.pnparepare.go.id Email:  pn_parepare@yahoo.co.id Alamat: Jl. Jend. Sudirman No. 39, Kota Parepare  91122, Sulawesi Selatan Telp/Fax: +62421 21011 / +62421 25807

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Penerimaan Memori/Kontra Memori Kasasi"